Bagi warga negara asing yang hendak menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, memiliki KITAS merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Sebab tanpa dokumen tersebut, warga negara asing akan dianggap sebagai penduduk legal dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.
KITAS di Indonesia dan Aturannya
Bagi yang belum mengetahui, KITAS merupakan kartu izin untuk tinggal secara terbatas di Indonesia. penggunaan dokumen ini dapat Anda temukan dalam peraturan Pemerintah mengenai Kemigrasian.
Untuk Anda yang hendak membuat kartu izin tersebut dalam waktu dekat, berikut merupakan beberapa informasi yang sebaiknya Anda ketahui.
Orang yang Diharuskan Memiliki
Kartu izin ini harus dimiliki oleh orang asing yang memiliki visa terbatas di Indonesia dan hendak menetap dalam rentang waktu tertentu. Anak yang lahir di wilayah Indonesia dengan salah satu orang tua pemegang dokumen ini juga diharuskan untuk memilikinya. Dengan begitu, proses pendataan akan lebih mudah untuk dilakukan oleh pihak imigrasi.
Warga negara
asing yang hendak bekerja di wilayah yuridiksi Indonesia, baik sebagai tenaga
ahli maupun awak kapal juga diharuskan memiliki izin tinggal terbatas. Demikian
juga untuk warga negara asing yang menikah dengan warga lokal, ia diwajibkan
untuk memiliki izin tinggal maupun izin tetap, sesuai dengan lamanya ia hendak
tinggal di Indonesia.
Proses Pembuatan
Untuk membuat KITAS Anda harus datang ke kantor imigrasi di kota Anda, sebab pemberian, pembatalan surat izin tinggal sementara, hingga perpanjangan dokumen tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, ataupun pejabat yang ditunjuk sebagai perwakilan.
Proses
pembuatan dokumen ini umumnya tidak lebih dari satu minggu waktu kerja,
berkisar antar 4-5 hari tergantung kesibukan kantor imigran di kota Anda.
Sekarang ini proses pendaftaran kartu izin sementara bisa dilakukan secara
daring, sehingga antrian yang Anda lakukan menjadi lebih singkat. Akan tetapi,
Anda tetap diharuskan datang ke kantor untuk melakukan verifikasi data.
Syarat untuk Mengajukan KITAS
Apabila Anda hendak mengajukan dokumen ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, yakni surat penjamin dari pihak penjamin Anda, paspor yang masih berlaku dan sah sesuai dengan aturan hukum, surat keterangan domisili dimana Anda tinggal, serta surat rekomendasi dari lembaga atau instansi tempat Anda belajar maupun bekerja.
Ketika hendak
mengajukan KITAS, Anda harus melakukannya dalam kurun waktu 30 hari sejak masuk
ke wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila Anda melewati rentang waktu yang telah
ditetapkan tersebut, terdapat biaya tambahan yang harus Anda bayarkan sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan undang-undang.
Aturan KITAS
Jangka waktu penggunaan dokumen ini adalah dua tahun, dan dapat Anda perpanjang setelahnya sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan yang dilakukan diberikan sesuai dengan ketentuan tinggal yang tercangkup dalam kartu izin tersebut, yakni selama 6 tahun. Jika lebih, maka warga asing harus membuat KITAP sebagai izin tinggal permanen.
Pembuatan dokumen tersebut tentu sulit bagi warga negara asing yang belum mengerti benar sistem aturan di Indonesia. Apalagi untuk mereka yang juga tidak lancar berbahasa Indonesia. Untuk memudahkan Anda, terdapat jasa bantuan untuk pembuatan dokumen ini di permitindo.com.
Demikianlah informasi singkat mengenai aturan
KITAS yang ada di Indonesia. Dengan memahami informasi tersebut, semoga Anda
lebih mudah memahami teknis pembuatan dokumen tersebut sehingga urusan Anda
makin mudah di wilayah yuridiksi Indonesia.